Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. a. Kenaikan Pangkat Reguler : 1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir 2. Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu 3.Foto copy Ijazah (dilegalisir) 4.Foto copy SK Pangkat terakhir 5.DP3 ( 2 tahun terakhir ) bernilai baik 6.Foto copy Karpeg 7.Daftar Riwayat Pekerjaan/Daftar Riwayat Hidup (Gol.IV) 7.Lulus ujian dinas (Penyesuaian ijazah/Pangkat) 8.SK Jabatan terakhir 9.SPP 10.SPMT 11.Berkas Gol. IV masing-masing rangkap 4 lembar 12.Berkas Gol. III kebawah masing-masing rangkap 3 lembar
  2. b. Kenaikan Pangkat Pilihan : 1. Menduduki Jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu 2. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden 3.Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya 4. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara 5.Memperoleh STTB atau ijazah yang lebih tinggi 6. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki Jabatan struktural atau Jabatan fungsional tertentu 7.Telah selesai mengikuti pendidikan dan lulus tugas belajar 8.Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk yang diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu 9.Foto copy Ijazah (dilegalisir) 10.Foto copy SK Pangkat terakhir 11.DP3 ( 2 tahun terakhir ) bernilai baik 12.Foto copy Karpeg 13.Lulus ujian dinas (Penyesuaian ijazah/Pangkat) 13.SK Jabatan terakhir 14.SPP 15.SPMT 16.Berkas Gol. IV masing-masing rangkap 5 lembar 17.Berkas Gol. III kebawah masing-masing rangkap 3 lembar

  1. PNS mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat (Reguler/Pilihan) ke Sub Bag Umum berikut berkas persyaratan
  2. Sub Bag Umum meneliti berkas usulan
  3. Berkas lengkap, dibuatkan surat pengantar dan dikirimkan ke BKPSDM Kab. Sampang untuk diproses
  4. Pengajuan usulan H – 4 Bulan

Dibutuhkan 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. SK Kenaikan Pangkat Reguler 2. SK Kenaikan Pangkat Pilihan

§  Membuat pengaduan secara langsung dan / tertulis

§  Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

§  Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com