Pengurusan Kartu Isteri/suami

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ?Laporan perkawinan (dimintakan persetujuan/paraf ke Sekretaris Dinas Sosial dan dimintakan tanda tangan ke Kepala Dinas)
  2. Foto copy surat nikah (dilegalisir) = 4 lembar
  3. Foto copy SK CPNS (dilegalisir) = 4 lembar
  4. Foto copy SK PNS (dilegalisir) = 4 lembar
  5. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 = 4 lembar

  1. a. Pengajuan Karis/Karsu Baru : 1. PNS mengajukan permohonan untuk mendapatkan KARIS/KARSU yang diajukan ke Dinas Sosial Kab. Sampang berikut berkas persyaratan 2.Sub Bag Umum meneliti berkas usulan 3.Berkas lengkap, dibuatkan surat pengantar untuk diteruskan ke BKPSDM Kab. Sampang
  2. b. Bagi yang kehilangan Karis/Karsu : 1. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kab. Sampang 2.Surat (asli) Laporan Kehilangan dari Polsek setempat dan foto copy yang dilegalisir 3.Foto copy Surat Nikah (dilegalisir) = 4 lembar 4. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 = 4 lembar

Dibutuhkan 2 hari

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Isteri (Karis) 2.Kartu Suami (Karsu)

§  Membuat pengaduan secara langsung dan / tertulis

§  Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

§  Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com