Pengurusan Pengajuan SK Pensiun

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
  2. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP) , CA, CB
  3. Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen)
  4. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
  5. Surat nikah yang disyahkan KUA/Catatan Sipil
  6. SK CPNS
  7. SK Pangkat terakhir
  8. SK gaji berkala terakhir
  9. Kartu Pegawai (Karpeg)
  10. Daftar susunan keluarga Model C / SPTB
  11. Akte kelahiran anak yang dilegalisir Catatan Sipil
  12. DP3 terakhir
  13. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 = 6 lembar

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan usul pensiun ke Sub Bag Umum dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan
  2. Sub Bag Umum, meneliti kelengkapan persyaratannya dan mengirimkan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Sampang untuk diusulkan dan diproses SK Pensiunnya
  3. Pengajuan usulan H – 1 tahun
  4. Jika SK telah selesai, Kasubag Umum mengambil SK Pensiun dan meneliti kembali kebenaran SK Pensiun tersebut
  5. ? Menyampaikan SK Pensiun kepada yang bersangkutan

Dibutuhkan 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Pensiun

§  Membuat pengaduan secara langsung

§  Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

§  Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com