Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB )
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menuju meja petugas skrining.
  2. Pasien mendapatkan arahan dan melakukan pendaftaran
  3. Pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan
  4. Pasien dilakukan anamneses pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien diarahkan ke ruang konseling
  6. Pasien dilakukan wawancara (pretes) sebelum dilakukan tes laboratorium
  7. Pasien menuju ruang laboratorium untuk dilakukan tes darah
  8. Pasien menerima hasil tes laboratorium dan menerima konseling ulang (post tes) atas hasil laboratorium
  9. Pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang (post tes)

Sesuai kondisi pasien

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Hasil tes laboratorium Konseling Pasien HIV

  1. SP4N Lapor
  2. WebsiteULAS:pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 
  3. E-mail : manahanpeduli@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmasmanahan
  5. Telepon (0271) - 719313
  6. Whatsapp / sms : 0822-2812-0186
  7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas / kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko"