Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB )
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menuju meja petugas skrining.
  2. Pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran
  3. Pasien menuju ruang pemeriksaan dan dilakukan anamneses, pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas
  4. Pasien diarahkan ke ruang konseling sebelum pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menuju ruang laboratorium untuk pemeriksaan darah
  6. Pasien menerima hasil laboratorium
  7. Pasien menerima konseling ulang atas hasil laboratorium.
  8. Pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang

Sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan laboratorium

1.       https://ulas.surakarta.go.id

2.       Nomor Telepon (0271) 719313

3.       Nomor Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

4.       Kotak kritik dan saran

5.       Instagram : @puskesmasmanahan

6.       Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko"