Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. K artu Identitas B erobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. Pasien mendapatkan layanan sesuai keluhan
  4. Pasien Mendapatkan resep obat sesuai keluhan dari poli pemeriksaan
  5. Pasien Menyerahkan resep ke bagian farmasi
  6. Pasien Menunggu penyiapan obat oleh petugas
  7. Pasien menerima obat dan informasi penggunaan obat
  8. pasien dipanggil dan diidentifikasi ulang oleh petugas

1. Non Racikan : 10 menit 

2. R acikan : 15 m enit

1.GRATIS : bagi P eserta JKN KIS d an P enduduk Kota S u rak arta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien U m um ( NON JKN KIS ) d an P en d u d u k L uar Kota S u rak arta, sesu ai Perwali No. 24 T ah u n 2016 ten tan g Tarif L ayanan K esehatan B adan U m um D aerah Pada U nit P elaksana T eknis D inas P uskesm as Kota S u ra k arta

pelayanan kefarmasian

1.       https://ulas.surakarta.go.id

2.       Nomor Telepon (0271) 719313

3.       Nomor Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

4.       Kotak kritik dan saran

5.       Instagram : puskesmasmanahan

6.   Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "