Pelayanan Farmasi

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. K artu Identitas B erobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas dan melakukan pendaftaran
  2. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poli tertuju & mendapat resep
  3. Pasien Menyeranhkan resep ke bagian farmasi
  4. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaaan obat
  5. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui wa
  6. Pasien mengisi survey kepuasan pelayanan
  7. Pasien dapat melaporkan kejadian rekasi samping obat /melakukan konseling online
  8. Pasien menerima jawaban feedback pelaporan dari petugas terkait

1. Non Racikan : 10 menit 

2. R acikan : 15 m enit

1.GRATIS : bagi P eserta JKN KIS d an P enduduk Kota S u rak arta 

2. MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas

pelayanan kefarmasian

  1. SP4N Lapor
  2. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
  3. E-mail : manahanpeduli@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmasmanahan
  5. Telepon (0271) - 719313
  6. Whatsapp / sms : 0822-2812-0186
  7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas / kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "