No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Non Racikan : 10 menit
2. R acikan : 15 m enit
1.GRATIS : bagi P eserta JKN KIS d an P enduduk Kota S u rak arta
2. MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk
luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas
pelayanan kefarmasian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storemanajemen