11. Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan

  1. 1. Surat Keterangan Pindah Keluar a. Surat Pengantar Kelurahan b. KTP dan KK (Asli dan Fotocopy) c. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  2. 2. Surat keterangan Pindah Masuk a. Pengantar pindah dari daerah asal b. Formulir pindah dari kelurahan c. Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  3. 1. Surat Permohonan KK a. Surat Pengantar Kelurahan/Desa b. Fotocopy Akte Kelahiran dan/Fotocopy Buku Nikah dan/Fotocopy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung c. Asli KK. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  3. 3. Di paraf oleh Sekcam;
  4. 4. Ditandatangani oleh Camat;
  5. 5. Berkas diberikan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Administrasi Dokumen Kependudukan

1.  Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.  Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan"