No. SK: KS.00/011/I/2022
Sesuai dengan kasus masing-masing pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
1). Pemeriksaan Gigi, 2). Pengobatan penyakit gigi dan mulut, 3). Pencabutan gigi susu tanpa suntikan, 4). Pencabutan gigi susu dengan suntikan, 5). Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit, 6). Trepanasi gigi, 7). Tumpatan sementara, 8). Tumpatan tetap, 9). Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf, 10). Pembersihan karang gigi
1. Pengaduan secara langsung.
2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store