Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. Membawa KTP / KK
  3. 3. Membawa Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. 1. Pasien menuju meja skrining
  2. 2. Pasien mendapatkan arahan dari petugas menuju meja pendaftaran
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran
  4. 4. Pasien antri di poli gigi dan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  5. 5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian
  6. 6. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. 7. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. 8. Pasien diberikan rujukan laboratorium / poli umum jika diperlukan
  9. 9. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  10. 10. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan apabila dilakukan pencabutan gusi
  11. 11. Pasien menandatangani lembar informed concent setelah menyetujui dilakukan pencabutan gusi
  12. 12. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  13. 13. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) paska tindakan medis
  14. 14. Pasien mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis
  15. 15. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi sesuai indikasi medis
  16. 16. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Purwodiningratan

Sesuai dengan kasus masing-masing pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.


1). Pemeriksaan Gigi, 2). Pengobatan penyakit gigi dan mulut, 3). Pencabutan gigi susu tanpa suntikan, 4). Pencabutan gigi susu dengan suntikan, 5). Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit, 6). Trepanasi gigi, 7). Tumpatan sementara, 8). Tumpatan tetap, 9). Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf, 10). Pembersihan karang gigi

1. Pengaduan secara langsung.

2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"