5. Penerbitan Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam

  1. 1. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/ Desa
  2. 2. Surat Persetujuan dari masyarakat setempat
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Penyataan
  5. 5. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan Umum. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Pelayanan Umum memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan domisili usaha;
  4. 4. Setelah berkas diparaf maka Seksi Pelayanan Umum menyerahkan Surat Keterangan domisili usaha kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Keterangan disampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan selanjutnya distempel;
  6. 6. Surat Keterangan Domisili Usaha dkembalikan kepada Petugas Pelayanan;
  7. 7. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

1.  Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.  Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Penerbitan Surat Keterangan Musibah/Laporan Bencana Alam"