Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. Tersedianya kartu identitas pasien (KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu BPJS/Kartu Periksa Pasien).
  2. Jika pasien tidak membawa kartu identitas, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien

  1. Pasien datang
  2. Duta Pelayanan memastikan pasien dan keluarga cuci tangan dengan sabun
  3. Duta pelayanan memberikan nomor antrian
  4. Petugas melakukan skrining dan mengukur vital sign kepada pasien
  5. Bagi pasien khusus, petugas memberikan tanda kalung sesuai hasil skrining
  6. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian, pasien menunjukkan kartu identitas (KTP/ KK/ kartu BPJS /Kartu Pelajar), dan atau menunjukkan kartu berobat Puskesmas Sitadatada bagi pasien yang sudah pernah berkunjung. Jika pasien tidak membawa kartu identitas, petugas tetap melayani melalui wawancara untuk keperluan pendaftaran pasien.
  7. Petugas mengisi data Rekam Medis di form excel computer pasien baru dan membuatkan kartu berobat.
  8. Petugas mencari data pasien lama pada excel komputer.
  9. Petugas memasukkan data dalam excel computer dan Aplikasi Pcare.
  10. Petugas memasukkan data dalam excel computer dan Aplikasi Pcare.
  11. Petugas mempersilahkan pasien menunggu sesuai unit yang dituju.
  12. Petugas mendaftar pasien gawat darurat setelah pasien dilayani (pendaftaran dilakukan oleh pendamping pasien)

Pasien baru : 5 menit

Pasien lama : 3 menit

Tidak dipungut biaya

1. Form Rekam Medis (Family Foder) 2. Kartu Berobat 3. Hasil skrining awal 4. Nomor Antrian manual


Ruang Informasi Pengaduan

Kotak Saran

Kontak Pengaduan

-    Email : puskesmassitadatada@gmail.com

-    SMS/WA/Telp ke Nomor 082183561724

Informasi Kegiatan Puskesmas

-    Facebook  : Puskesmas Sitadatada

Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui https://bit.ly/SKMsitadatada atau barcode  yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store