Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. 1. Membawa Resep Obat
  2. 2. Membawa Kartu JKN KIS / BPJS
  3. 3. Membawa KTP / KK
  4. 4. Membawa Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. 5. Membawa Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. 6. Membawa Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. 3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poly tertuju dan mendapat resep
  4. 4. Pasien Menyerahkan resep ke bagian farmasi
  5. 5. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. 6. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui wa
  7. 7. Pasien melakukan pengisian kepuasan pelayanan atau melaporkan kejadian rekasi samping obat atau melakukan konseling online
  8. 8. Pasien menerima jawaban feedback pelaporan dari petugas terkait

1. Non Racikan : 10 menit.

2. Racikan : 15 menit.

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.


2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

pelayanan kefarmasian

1. Pengaduan secara langsung.

2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"