Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP
  3. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. a. Pasien mendapatkan nomor urut antrian dari petugas skrining
    b. Pasien menunggu layanan pendaftaran dan mendapat panggilan sesuai nomor urut
    c. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan identitas pasien
    d. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
    e. Setelah mendapatkan panggilan, pasien masuk ke poli gigi lalu dilakukan anamnesa dan vital sign
    f. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh Dokter Gigi
    g. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
    h. Pasien menandatangani lembar informed consent
    i. Pasien mendapatkan Informasi dan edukasi pasca tindakan medis
    j. Pasien mendapatkan resep sesuai indikasi medis
    k.Pasien menyelesaikan administrasi kemudian mengambil obat di apotik
    l. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan dan bisa pulang.

1.   Menerima notifikasi pasien baru melalui e-rekam medis 

2.   Memanggil pasien sesuai nama pasien

3.   Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien

4.   Melakukan anamnesa

5.   Melakukan pemeriksaan

6.   Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum (jika perlu)

7.   Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit (jika perlu)

8.   Melakukan tindakan medis (jika perlu)

9.   Memberikan resep (jika perlu).


Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta



1. Pemeriksaan Gigi
2. Pengobatan penyakit gigi dan mulut
3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan
4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan
5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit
6. Trepanasi gigi
7. Tumpatan sementara
8. Tumpatan tetap
9. Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf
10. Pembersihan karang gigi


1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154 (Jam Kerja).                   

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan  aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5. SP4N Lapor



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"