No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Menerima notifikasi pasien baru melalui e-rekam medis
2. Memanggil pasien sesuai nama pasien
3. Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien
4. Melakukan anamnesa
5. Melakukan pemeriksaan
6. Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum (jika perlu)
7. Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit (jika perlu)
8. Melakukan tindakan medis (jika perlu)
9. Memberikan resep (jika perlu).
Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan Gigi
2. Pengobatan penyakit gigi dan mulut
3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan
4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan
5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit
6. Trepanasi gigi
7. Tumpatan sementara
8. Tumpatan tetap
9. Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf
10. Pembersihan karang gigi
1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154 (Jam Kerja).
2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.
3. Dengan menuliskan aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.
4. Website ULAS:
pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
5. SP4N LaporMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store