Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. Membawa KTP / KK
  3. 3. Membawa Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Membawa Rujukan internal dari unit layanan

  1. 1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. 2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  3. 3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. 4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. 5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. 6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  7. 7. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)
  8. 8. Pasien pulang

Sesuai dengan jenis konseling

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

1. Pengaduan secara langsung.

2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"