Penerbitan Izin Usaha Angkutan Umum

  1. Surat permohonan
  2. FC. STNK
  3. FC. Buku uji kendaraan yang masih ber;laku
  4. FC. Kartu Pengawas
  5. Buku Perjalanan

  1. Pemohon meminta informasi persyaratan yang di perlukan
  2. Mengajukan Permohonan dan didisposisiskan
  3. Menerima Permohonan dan didisposisikan
  4. Memeriksa persyaratan, apabila kurang di kembalikan ke pemohon, dan hila lengkap dilakukan pencetakan dokumen
  5. Kasi angkutan Memeriksa berkas
  6. Kabid Hubdat memeriksa berkas
  7. Sekretaris memeriksa berkas dan membubuhkan paraf untuk di teruskan kepada Kadis
  8. Kadis memeriksa berkas dan memebubuhkan paraf
  9. Petugas TU memberikan pengantar dan mencatat, menyerahkan ke bidang Hubdat untuk di sampaiakn ke bagian Hukum Setda
  10. Petugas Hubdat menyerahkan berkas izin usaha angkutan jalan ke Bagian Hukum Setda untuk di periksa dan di tanda tangani Bupati
  11. Bupati menenda tangani berkas izin usaha angkutan umum dan di serahkan ke bagian Hukum Setda
  12. Berkas yang telah ditanda tangani Bupati di serahkan kembali ke Dinas Perhubungan melalui bagian TU untuk selnjutnya didisposisiskan ke bagian Hubdat.
  13. Petugas Hubdat menyerahkan berkas izin usaha angkutan umum kepada pemohon dan pegarsipan serta diagendakan ke baqgian TU

1 Hari

Mobil ( kapasitas s/d 8 orang ) Rp.10.000,- / Kend 

Mobil Penumpang ( Kapasitas 9  s/d 15 orang ) Rp. 12.000,- / Kend

Mobil Bus ( Kapasitas 16 s/d 25 orang ) Rp. 13.500,- / Kend

Mobil Bus ( Kapasitas lebih dari 26 orang ) Rp.15.000,- / Kend 

Izin Insidentil

Email : dishub.sintang.kalbar@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Angkutan Umum "