Permohonan Surat Keterangan Dispensasi NIkah

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Model N1, N2, N3,N4 dan N7
  2. 2. Hasil imunisasi/pemeriksaan di Puskesmas
  3. 3. Keterangan Numpang nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang berasal dari luar daerah
  4. 4. Akta cerai atau keterangan kematian suami/istri bagi duda/janda
  5. 5. Hasil dispensasi nikah dari pengadilan negeri karena kurang umur( kurang dari 19 tahun )
  6. 6. Fc KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijasah terakhir, fc surat nikah orang tua, fc KTP orang tua

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan mengecek berkas permohonan : - Jika lengkap berkas dilanjutkan untuk diproses - Jika tidak lengkap petugas memberitahu/mengkonfirmasi ke pemohon untuk melengkapi berkasnya
  3. 3. Berkas dilegalisasi oleh camat
  4. 4. Setelah dilegalisasi berkas diserahkan ke pemohon

Waktu penyelesaian layanan 45 menit selama berkas lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan kyai Jebeng Lintang no. 29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

4. https://lapobupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Dispensasi NIkah"