penerbitan kartu tanda penduduk

No. SK: 067/469/2022

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. form isian ktp
  3. akta kelahiran/akta nikah/akta ceria/akta kematian
  4. ktp-E bagi pemohon penggantian
  5. surat kehilangan dari kepolisian jika ktp hilang

  1. pemohon mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan ktp e
  2. pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  3. petugas pelayanan memeriksa kelengkpan berkas ke petugas pelayanan
  4. petugas menyerahkan berkas ke kasubag Paten guna memverifikasi
  5. kasubag paten memverifikasi berkas dan meyerahkan ke petugas pelayanan untuk di antri di aplikasi siak
  6. ktp selsai dan di serahkan ke pemohon

pemohon datang langsung ke kantor kecamatan guna mengajukan permohoan penerbitan kartu tanda penduduk,

berkas di serahkan ke petugas guna pengecekan 

pertugas mengentri data di aplikasi SIAK

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikansecara tertulis malaui surat yang di tujukan ke kec.mojotengah,jl hasyim asyari no 2 kalibeber mojotengah,

melali elektronik:

telp : 02863326139

wa: 081391149549

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan kartu tanda penduduk"