Penerbitan Izin Trayek

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. FC. KTP Pimpinan/ penanggung jawab
  3. 3. FC.STNK dan buku uji kendaraan yang masih berlaku
  4. 4. FC. Surat Izin Usaha

  1. Pemohon meminta informasi persyaratn yang diperlukan
  2. Mengajukan permohonan beserta persyaratanya
  3. Menerima permohonan yang diagendakan
  4. Memeriksa Persyaratan, apabila kurang di kembalikan ke pepmohon
  5. Melakukan analisa kebutuhan trayek yang di mohon
  6. Setelah memep[eroleh analisa mencetak berkas
  7. Memeriksa berkas dan membubuhkan paraf
  8. Sekretaris memeriksa berkas dan memebubuhkan paraf untuk di teruskan kepada Kadis
  9. Kadis memeriksa dan membubuhkan paraf pada berkas izin trayek
  10. Petugas TU memeberikan pengantar dan pencatatn dan menyerahkan ke bidang Hubdat untuk di sampaiakn ke bagian Hukum Setda
  11. Petugas Hubdat Menyerahkan berkas izin trayek ke bagian Hukum Setda untuk di periksa dan di tanda tangani Bupati
  12. Bupati Menanda tangani berkas izin trayek

5 Hari

1. Mobil (Kapasitas s/d 8 orang ) Rp. 500.000,-/ Kendaraan 

2. Mobil Penumpang (kapasitas 9 s/d 15 orang  Rp. 550.000,- / Kendaraan 

3. Mobil Bus ( kapasitas 16 s/d 25 orang  Rp. 600.000,- / Kendaraan 

4. Mobil Bus ( Kapasitas lebih dari 26 orang Rp. 650.000,- / Kendaraan 

5. Angkutan Khusus Rp. 460.000,- / Kendaraan 

Semua Jenis Angkutan dan daya angkut  Rp. 477.000,- / Kendaraan 

Pelayanan Penerbitan Izin Trayek

1. Email : dishub.sintang.kalbar@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Trayek "