pencetakan kartu keluarga

No. SK: 067/469/2022

  1. SURAT PENGANTAR DARI DESA/KELURAHAN
  2. FORM ISIAN KK
  3. BERKAS PENDUKUNG

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRAIN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN KARTU KELUARGA
  2. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS KE PETUGAS PELAYANAN
  3. PETUGAS MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  4. PETUGAS PELAYANAN MENYERAHKAN BERKAS KE KASUBAG PATEN UNTUK DI VERIFIKASI
  5. KASUBAG PATEN MEMVERIFIKASI BERKAS DAN MENYERAHKAN KE PETUGAS PELAYANAN UNTUK DI ENTRI DI APLIKASI SIAK
  6. KASUBAG PATEN MENGUSULKAN TTE KE DISDUKCAPIL MELALUI APLIKASI SIAK
  7. KARTU KELUARGA SELSAI DAN DI SERAHKAN KE PEMOHON

PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRAIN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN KARTU KELUARGA

PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS KE PETUGAS PELAYANAN

PETUGAS MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

PETUGAS PELAYANAN MENYERAHKAN BERKAS KE KASUBAG PATEN UNTUK DI VERIFIKASI

KASUBAG PATEN MEMVERIFIKASI BERKAS DAN MENYERAHKAN KE PETUGAS PELAYANAN UNTUK DI ENTRI DI APLIKASI SIAK

KASUBAG PATEN MENGUSULKAN TTE KE DISDUKCAPIL MELALUI APLIKASI SIAK

KARTU KELUARGA SELSAI DAN DI SERAHKAN KE PEMOHON

Tidak dipungut biaya

pencetakan kartu keluarga

PENGADUAN,SARAN DAN MASUKAN DAPAT DI SAMPAIKAN SECARA TERTULIS MELALUI SURAT YANG DI TUJUKAN KE : KECAMATAN MOJOTENGAH JL HASYIM ASY'ARI NO 2, KALIBEBER ,MOJOTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencetakan kartu keluarga"