Konsultasi Terkait Bidang Keorganisasian dan Ketatalaksanaan

No. SK: 060/12/2022

  1. Surat permohonan tertulis perihal permohonan konsultasi; atau
  2. Datang ke Kantor Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 2-4, Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, setelah membuat janji pertemuan dengan petugas layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp Pejabat terkait

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo;
  2. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima dari petugas layanan, yang menunjukkan bahwa surat permohonan konsultasi telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu konfirmasi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak;
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban konfirmasi persetujuan pelaksanaan konsultasi beserta Contact Person petugas yang akan melayani; atau
  5. Pengguna layanan menerima Surat jawaban penolakan permohonan konsultasi dari petugas layanan;
  6. Jika disetujui pengguna layanan menerima konsultasi oleh pegawai Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang ditugaskan oleh pimpinan; atau
  7. Pengguna layanan datang secara langsung ke Kantor Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk melakukan konsultasi dengan pegawai yang membidangi materi terkait.

Konfirmasi jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah surat permohonan konsultasi diterima oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.

Pelaksanaan konsultasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi diterima pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau jasa konsultasi yang diterima

  1. Kotak Aduan dan/atau Ruang Aduan di Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 2-4, Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
  2. LAPOR BUPATI WONOSOBO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store