Persyaratan Peningkatan (Perubahan Hak)

  1. Foto Bangunan Tampak Depan
  2. Formulir Permohonan (Materai)
  3. Surat Kuasa ASLI (Materai) dan FC KTP Penerima Kuasa apabila Dikuasakan
  4. FC KTP dan KK Pemegang Hak
  5. FC SPPT PBB Tahun Berjalan
  6. Sertipikat ASLI dan FC Sertipikat
  7. FC Legalisir IMB

  1. Silahkan ke Koperasi kantor kami terlebih dahulu untuk membeli blanko formulir
  2. Persyaratan permohonan untuk dilakukan scanning dokumen dalam bentuk pdf
  3. Upload pada web utamasby1.id sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan
  4. Silahkan selesaikan dokumen online terlebih dahulu, untuk kemudian bisa dilakukan penyerahan berkas fisik ke kantor

5 Hari kerja

Rp.50.000

SERTIPIKAT

Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :

1. Telphone : (031)7401467

2. Whatsapp : 082132200200

3. Instagram : @kantahkotasurabaya1

4. Twitter : @KantahSurabaya1

5. Facebook : KantahKotaSurabaya1

6. Youtube : KantahSurabaya1

7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

utamasby1.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Peningkatan (Perubahan Hak)"