No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023
1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
2. memanggil pasien sesuai dengan no urut antrian
3. memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. menegakkan diagnosa
7. merujuk ke RS atau laboratorium (jika perlu) dan proses selesai
8. membuat inform consent (jika di perlukan tindakan medis)
Pasien JKN ; Gratis
Pasien non-JKN :
1. Pelayanan Kesehatan Umum : Rp. 6.500
2. Surat Keterangan Sehat : Rp. 5.000
3. Pelayanan Visum : Rp. 15.000
4. Surat Kematian : Rp. 5.000
Jasa pelayanan pemeriksaan umum
1. Loket pengaduan (Duta Pelayanan)
2. Call Center 08
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store