No. SK: 035/SP UKP/III/SK/2022
Pasien
akan dilayani selama 10 menit, dari pasien datang di pelayanan umum sampai pulang,
jika tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan rujukan internal ke unit lain.
Jika pasien memerlukan rujukan internal atau pemeriksaan penunjang akan
dilayani selama 30 menit dari pasien datang sampai pulang.
a.
Pasien
pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya
a. Pemeriksaan dan pengobatan umum. b. Konsultasi. c. KIR kesehatan. d. Rujukan.
a. Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan di ruang aduan Puskesmas kaliwiro lantai 2.
b. SMS/ WA ke nomor 082 226 830 856.
Email pkmxwiro@gmail.com.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store