Pelayananan Kesehatan Umum

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk m asuk ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utam a dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien mengambil obat kem udian pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien1. Pemeriksaan Kesehatan Umum : 15 menit/pasien

2. Pemeriksaan Kesehatan Haji : 30 menit/pasien

3. Konsultasi Kesehatan : 15 menit/pasien

4. Pelayanan Surat Keterangan Sehat : 15 menit/pasien

5. Pemeriksaan Kesehatan Lansia : 15 menit/pasien

6. Tindakan Medik Dasar : 30 menit/pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan Kesehatan Umum, Pemeriksaan Kesehatan Haji, Konsultasi Kesehatan, Pelayanan Surat Keterangan Sehat, Pemeriksaan Kesehatan Lansia, dan Tindakan Medik Dasar

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS /Telpon WA : 081234500100, Telpon : 0271.711244

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmasbanyuanyar_ska / FB : Puskesmas Banyuanyar Surakarta / Website : pkm-banyuanyar.surakarta.go.id

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan M asyarakat Surakarta) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store