No. SK: KP.00/4303/IV/2024
Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien1. Pemeriksaan Kesehatan Umum : 15 menit/pasien
2. Pemeriksaan Kesehatan Haji : 30 menit/pasien
3. Konsultasi Kesehatan : 15 menit/pasien
4. Pelayanan Surat Keterangan Sehat : 15 menit/pasien
5. Pemeriksaan Kesehatan Lansia : 15 menit/pasien
6. Tindakan Medik Dasar : 30 menit/pasien
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS
) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pemeriksaan Kesehatan Umum, Pemeriksaan Kesehatan Haji, Konsultasi Kesehatan, Pelayanan Surat Keterangan Sehat, Pemeriksaan Kesehatan Lansia, dan Tindakan Medik Dasar
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service
Puskesmas
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS /Telpon WA : 081234500100, Telpon : 0271.711244
4. Pengaduan melalui media sosial
Instagram : puskesmasbanyuanyar_ska / FB : Puskesmas Banyuanyar Surakarta / Website : pkm-banyuanyar.surakarta.go.id
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan
M asyarakat Surakarta)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store