Pengusulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)

No. SK: 124

  1. Berdomisili di Banjarmasin
  2. Status Pekerjaan sebagai Bukan Pekerja atau Pekerja Bukan Penerima Upah
  3. NIK terdaftar pada Data Kependudukan SIAK
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Banjarmasin yang sudah sinkron dengan domisili dan kondisi terbaru (tidak ada anggota keluarga yang meninggal dan pindah yang masih tercantum dalam Kartu Keluarga)
  5. Hasil Diagnosa dari puskesmas/dokter bila memiliki penyakit kronis dan perlu diusulkan sebagai usulan prioritas

  1. Pengguna Layanan datang ke Loket Pelayanan sesuai antrian dengan membawa seluruh persyaratan administrasi
  2. Petugas Loket Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses permohonan dengan melakukan pencatatan identitas pemohon, memeriksa data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status kepesertaan JKN serta melakukan identifikasi awal
  3. Pengguna Layanan menunggu di rumah untuk jadwal pelaksanaan verifikasi ke rumah /tempat tinggal oleh Petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin
  4. Setelah diverifikasi, Pengguna Layanan dapat melakukan pengecekan /konfirmasi hasil kelayakan secara offline (datang langsung) atau online (melalui chat wa).
  5. Tim Dinas Sosial melakukan identifikasi kelayakan berupa layak diusulkan atau tidak layak diusulkan berdasarkan hasil verifikasi dan mengajukan usulan melalui pembiayaan APBD ataupun pembiayaan APBN
  6. Petugas akan memberikan informasi status usulan dan atau jadwal pengusulan

1 Bulan  (sesuai dengan ketersediaan Kuota usulan di anggaran APBD maupun APBN)

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Usulan JKN KIS Segmen Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah-APBD atau Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)-APBN

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS)"