Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko

  1. Kartu JKN (Mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Kartu Berobat HIV

  1. Pasien menuju meja petugas skrining
  2. Pasien mendapatkan arahan dari petugas menuju meja pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran
  4. Pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan
  5. Pasien di ruang pemeriksaan dilakukan anamneses dan pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas
  6. Berdasarkan hasil anamnese dan pemeriksaan fisik, pasien diarahkan ke ruang konseling
  7. Pasien di ruang konseling dilakukan wawancara (pretes) sebelum dilakukan tes laboratorium
  8. Pasien menuju ruang laboratorium untuk dilakukan tes darah
  9. Pasien menerima hasil tes laboratorium
  10. Pasien menerima konseling ulang (post tes) atas hasil tes laboratorium
  11. Pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang(post tes)

Sesuai kondisi pasien

  1. GRATIS : bagi Peserta JKN dan Penduduk Kota Surakarta
  2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta




1. Hasil tes laboratorium 2. Konseling pasien HIV


  1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : Puskesmas Jayengan
  5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko"