Data dan Informasi Publik

No. SK: 24/SP-OP/PPNK/V/2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Data dan Informasi yang memuat jenis data dan informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kepala Pelabuhan
  2. Bagian pengelolaan persuratan menerima permohonan dan menyerahkan kepada Kepala pelabuhan
  3. Kepala Pelabuhan menerima permohonan dan memberikan disposisi ke subpokja operasional pelabuhan
  4. Subpokja operasional pelabuhan menerima disposisi dan selanjutnya memberikan arahan kepada petugas untuk menyiapkan data dan informasi yang diperlukan
  5. Petugas pelayanan data dan informasi menyiapkan data dan informasi yang diperlukan
  6. Subpokja operasional pelabuhan menerima dan memeriksa konsep penyajian data dan informasi
  7. Subpokja operasional menyampaikan konsep penyajian data dan informasi ke Kepala Pelabuhan
  8. Kepala Pelabuhan menandatangani dan menyampaikan ke pengelola persuratan
  9. Pengelola persuratan menerima dan mendistribusikan penyajian data dan informasi

190 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Produksi dan Data Pelabuhan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884

SMS 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store