Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. 2. KTP / KK
  3. 3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Rujukan internal dari unit layanan

  1. 1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. 2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  3. 3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. 4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. 5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. 6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  7. 7. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

Sesuai dengan jenis konseling

1.      GRATIS : bagi Peserta JKN dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

1.      Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan

2.      Pengaduan melalui kotak saran

3.      Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257

4.      Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmasjayengan

Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"