Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  3. Kartu identitas KTP / KK
  4. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  5. Keterangan domisili (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. 1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  2. 1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  3. 2. Pengantar/ petugas mendaftarkan pasien
  4. Pasien dipilah berdasarkan kegawat daruratan
  5. Pasien dan pengantar diwawancara dan diperiksa oleh dokter/perawat/bidan
  6. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis dokter
  7. Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang farmasi
  8. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

1.   GRATIS : Bagi Pasien JKN dan penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan kegawatdaruratan

1.      Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan

2.      Pengaduan melalui kotak saran

3.       Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060 , Telpon : (0271) 641257

4.      Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB :  puskesmasjayengan

5.     Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"