Pelayanan KIA - KB

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  3. Pasien mendapatkan nomor antrian poli KIA / KB
  4. Pasien antri di Poli KIA / KB dan dipanggil sesuai dengan antrian
  5. Pasien mendapatkan pelayanan KIA / KB sesuai jenis pelayanan KIA / KB yang dibutuhkan pasien
  6. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  8. Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent sesuai indikasi
  9. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  10. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
  11. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

Pelayanan Pemasangan Alat Kontrasepsi dari pasien masuk ke ruang tindakan sampai dengan keluar kurang lebih 20 menit atau Sesuai kondisi pasien


  1. GRATIS : bagi Peserta JKN dan Penduduk Kota Surakarta
  2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Pemeriksaan Ibu Hamil 2. Perawatan Bayi Baru Lahir 3. Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, Implant 4. IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT 5. Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campak / MR, Calon Pengantin 6. Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin 7. Pemeriksaan Balita Sakit ( MTBS )

  1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060 , Telpon : (0271) 641257
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmasjayengan
  5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"