Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas KTP / KK
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili dari kelurahan (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien mengambil obat kemudian pulang

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan umum dimulai dari pemanggilan pasien oleh petugas di ruang pelayanan umum sampai dengan selesai pemeriksaan maksimal 20 menit. Dalam hal ini sepanjang pasien memenuhi persyaratan berdasarkan administrasi dan pemeriksaan dokter di ruang pelayanan umum

  1. GRATIS: Bagi Peserta JKN dan penduduk Kota Surakarta
  2. BERBAYAR : Sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan

  1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : Puskesmas Jayengan
  5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"