No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan umum dimulai dari pemanggilan pasien oleh petugas di ruang pelayanan umum sampai dengan selesai pemeriksaan maksimal 20 menit. Dalam hal ini sepanjang pasien memenuhi persyaratan berdasarkan administrasi dan pemeriksaan dokter di ruang pelayanan umum
Gratis : Bagi Peserta JKN dan penduduk Kota Surakarta
Berbayar : Sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
1. Pengaduan secara langsung
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon nomor +62 822-2605-9060
4. Pengaduan melalui media social IG: puskesmasjayengan, FanPage : Puskesmas Jayengan Surakarta
5. Pengaduan melalui ULAS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store