Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan umum dimulai dari pemanggilan pasien oleh petugas di ruang pelayanan umum sampai dengan selesai pemeriksaan maksimal 20 menit. Dalam hal ini sepanjang pasien memenuhi persyaratan berdasarkan administrasi dan pemeriksaan dokter di ruang pelayanan umum
1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store