Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitkan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung Utang

Waktu layanan di lingkungan KPKNL Balikpapan ditetapkan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL; 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301

    b. Telepon: 0542-736408

    c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)

    e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online terkait layanan piutang negara melalui 087823355497