Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Latar belakang permohonan
  2. Tujuan penilaian
  3. Deskripsi objek penilaian
  4. Fotokopi dokumen kepemilikan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
  6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek penilaian berupa benda sitaan
  7. Dokumen objek penilaian, sebagai ganti dari fotokopi dokumen kepemilikan dan fotokopi dokumen penatausahaan barang untuk objek penilaian berupa SDA

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian;
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon;
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi;
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian;
  7. Kenapa KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon.

Jumlah objek yang dimohonkanJangka waktu maksimal penyelesaian
PemanfaatanSelain pemanfaatan dan pemindahtanganan
SewaSelain Sewa
1 s.d. 5Paling lambat 17 hari kerjaPaling lambat 44 hari kerjaPaling lambat 37 hari kerja
6 s.d. 10Paling lambat 19 hari kerjaPaling lambat 46 hari kerjaPaling lambat 39 hari kerja
11 s.d. 15Paling lambat 21 hari kerjaPaling lambat 48 hari kerjaPaling lambat 41 hari kerja
dst. dengan kelipatan 5 objekBertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek

Jumlah objek yang dimohonkanJangka waktu maksimal penyelesaian
Pemindahtanganan
Kendaraan: 1 s.d. 10

Selain kendaraan: 1 s.d. 50


Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain kendaraan: 51 s.d. 100


Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain kendaraan: 101 s.d. 150

Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja.

Waktu layanan di lingkungan KPKNL Balikpapan ditetapkan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301

    b. Telepon: 0542-736408

    c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)

    e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online terkait layanan penilaian melalui 082227870878