1. 10 menitpemohon mengisi dan menandatangani formulir dan menyerahkan kepada petugas
2. 10 menit verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data
3. 10 menit petugas verifikator memeriksa hasil perekaman
4. 5 menit penandatanganan dokumen
5. 10 menit Dokumen diserahkan kepada pemohon
6. 10 menit hasil pelayanan diarsipkan
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Kotak Pengaduan dan Saran
Kontak: 081362051273
Email: catpilbinjai@gmail.com
Formulir Survey Kepuasan Masyarakat
Whatshap: https://s.id/disdukcapil1275
facebook: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store