Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Perusahaan yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia)

  1. Permohonan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A PMK 39 PMK 03 2018
  2. Untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  3. Untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat Authorized Economic Operator
  4. Untuk pabrikan atau produsen dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak PKP yang mengajukan permohonan menjadi PKP berisiko rendah sehingga dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
  2. PKP menyampaikan permohonan sebagai PKP Berisiko Rendah 1 secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu TPT dan 2 melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau melalui cara lain

15 Hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B 39/PMK.03/2018) dan Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39 /PMK.03/2018)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Perusahaan yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia)"