15 Hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B 39/PMK.03/2018) dan Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39 /PMK.03/2018)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store