Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan atau Surat Keputusan Penolakan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Perusahaan yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B 39/PMK.03/2018) dan Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39 /PMK.03/2018)

Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018) dan Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)

Pemberian Imbalan Bunga
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPNBM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak dalam Rangka Impor
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Pembayaran Pajak oleh Pihak Pembayar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan bagi PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 Ayat (4C) UU PPN)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi WP dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

Pemindahbukuan (PBK) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital dan Surat Pengalihan Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital