Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

  1. Permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksana pembubuhan
  2. Bukti pembayaran deposit Bea Meterai

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP pelaksana pembubuhan

7 Hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan"