c. PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (LS-BARANG DAN JASA)

  1. 1. Surat Tagihan atas Pengadaan barang dan Jasa
  2. 2. Menyiapkan dokumen Surat Pembayaran Langsung
  3. 3. Menandatangani dan menyerahkan SPP-LS beserta lampirannya kepada Bendaha Pengeluaran
  4. 4. Menerima dan mempelajari SPP-LS beserta lampirannya. Jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada PPK untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap akan di tandatangani dan diajukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat
  5. 5. Meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. 6. Jika dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PA/KPA menerbitkan SPM. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah maka PA/KPA menolak menerpitkan SPM.

  1. 1. Pemohon mengajukan surat tagihan PPTK/PPK dengan membawa dokumen lainnya; 2. PPTK/PPK SKPD menerima, mempelajari serta memeriksa kelengkapan dokumen tersebut; 3. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan, maka berkas diinfut ke Sistem SIPD, jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas, untuk dilengkapi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (LS-BARANG DAN JASA)

Prosedur Penanganan : • Penanganan Langsung : Pemohon bisa langsung ke Seksi Perencanaan Program dan Keuangan • Pengaduan Langsung : Pegawai bisa langsung ke Pemohon bisa langsung ke Seksi Seksi Perencanaan Program dan Keuangan saat mengajukan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "c. PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (LS-BARANG DAN JASA)"