a. PELAYANAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN

  1. 1. Surat Edaran dari BKAD 7. Laporan keuangan akhir tahun , dan Tahun Anggaran sebelumnya
  2. 2. Laporan SPJ s.d Desember
  3. 3. Laporan barang persedian s.d.akhir Desember
  4. 4. Laporan aset s.d akhir Desember
  5. 5. Laporan realisasi keuangan s.d akhir Desember
  6. 6. Laporan penambahan, penghapusan dan mutasi aset dan laporan akhir barang persediaan
  7. 7. Laporan keuangan akhir tahun , dan Tahun Anggaran sebelumnya

  1. 1. PPK SKPD menyampaikan Surat Edaraan ke Kasubbag Keuangan perihal Laporan Keuangan Tahunan 2. Kasubbag Keuangan menerima dan mempelajari surat tersebut; 3. Kasubbag Keuangan menyampaikan surat edaran tersebut ke Bendahara Pengeluaran untuk ditindaklanjuti. 4. Dokumen SPJ dilengkapi Untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan

840 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN

Prosedur Penanganan : • Penanganan Langsung : Pemohon bisa langsung ke Seksi Perencanaan Program dan Keuangan • Pengaduan Langsung : Pegawai bisa langsung ke Pemohon bisa langsung ke Seksi Seksi Perencanaan Program dan Keuangan saat mengajukan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. PELAYANAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN"