Standar Pelayanan Kartu Keluarga Baru karena Pergantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  1. fk. kutipan akta kematian
  2. kartu keluarga lama

  1. pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas kepada petugas
  2. ptugas verifikasi dan validasi serta dilakukan perekaman data oleh opr
  3. petugas verifikasi memeriksa hasil perekaman
  4. penandatanganan dokumen
  5. dokumen diserahkan kepada pemohon
  6. hasil pelayanan diarsipkan

10 menit pemohon mengisi dan menandatangani formulir

10 menit verifikasi validasi sekaligus perekaman data

10 menit petugas memeriksa hasil perekaman

5 menit menandatanganan dokumen

10 menit dokumen diserahkan kepada pemohon

10 menit pengarsipan hasil pelayanan

*Jangka waktu penyelesaian tanpa antri* 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

kotak pengaduan dan saran

kontak: 081362051273

email: catpilbinjai@gmail.com

facebook: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

whatshap:  https://s.id/disdukcapil1275

formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga Baru karena Pergantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)"