Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPNBM

  1. Surat permohonan
  2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
  3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian 1 Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar 2 Pos dengan bukti pengiriman surat atau 3 Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

3 Bulan sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPNBM"