Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak dalam Rangka Impor

  1. Surat Permohonan contoh format lampiran I PMK 187 PMK 03 2015
  2. Fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak
  3. Fotokopi SPTNP SPKTNP SPKPBM SPP atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi keputusan keberatan putusan banding dan atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP SPKTNP SPKPBM a tau SPP dalam hal diajukan keberatan banding dan atau peninjauan kembali terhadap SPTNP SPKTNP SPKPBM atau SPP
  5. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan
  6. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

  1. Cara Pengajuan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian 1 Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar 2 Pos dengan bukti pengiriman surat atau 3 Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

3 Bulan sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak dalam Rangka Impor"