Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

  1. Berdasarkan keputusan putusan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan Putusan Ke beratan Banding Peninjauan Kembali Pasal 36 Pembetulan Pasal 16

5 Hari kerja sejak diterbitkannya keputusan atau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16"