5 Hari kerja sejak diterbitkannya keputusan atau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani
Tidak dipungut biaya
Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store