Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi WP dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau surat permohonan tersendiri

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri

Paling Lama 15 lima belas hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan dan1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu maka permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi WP dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)"