Paling lama 3 tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak PenghasilanPaling lama 1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan NilaiPaling lama 1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan NilaiDalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu maka permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store