Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri

Paling lama 3 tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak PenghasilanPaling lama 1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan NilaiPaling lama 1 satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan NilaiDalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu maka permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak (SKPPKP) atau surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)"