Petugas Balai POM Di Palu yang sudah ditetapkan sebagai evaluator melakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Jam setelah dokumen diterima lengkap sesuai persyaratan dan setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Surat Keterangan Ekspor
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui :
a. Datang Langsung & Surat ke : Jl. Undata No 03 Palu
b. e-mail : balaipompalu@gmail.com
c. Telp./Fax : (0451) 428738
d. Whatsapp : 08114538855
e. Sosial media
Instagram : bpom.palu
Facebook : bpompalu.official
Twitter : @bpom_palu
f. Halo BPOM 1500533
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Pemberi Layanan Informasi dan Penerima Pengaduan Masyarakat