Penerbitan Surat Keterangan Ekspor

  1. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission.
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKE BPOM pada system Online Single Submission.
  3. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan SKE secara daring.
  4. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mengajukan permohonan SKE.

  1. Terlampir secara detil pada bagian alur layanan penerbitan Surat Keterangan Ekspor

Petugas Balai POM Di Palu yang sudah ditetapkan sebagai evaluator melakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Jam setelah dokumen diterima lengkap sesuai persyaratan dan setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM dan biaya sebesar Rp 50.000 per item produk

Surat Keterangan Ekspor

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui : 

a. Datang Langsung & Surat ke : Jl. Undata No 03 Palu 

b. e-mail : balaipompalu@gmail.com 

c. Telp./Fax : (0451) 428738 

d. Whatsapp : 08114538855 

e. Sosial media  Instagram : bpom.palu  Facebook : bpompalu.official  Twitter : @bpom_palu f. Halo BPOM 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp: 0811-4538-855; Instagram: bpom.palu; Twitter: @bpompalu; Facebook Page: bpompalu.official