PelayananLegalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI

Layanan Aduan Bisa Melalui Onlie di SI MBOK WA +62 822-7479-0009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK WA +62 822-7479-0009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelayananLegalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI"