Rekam Medik

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK Untuk Pasien (<15 Tahun)
  3. Surat Rujukan Dari Fasyankes
  4. Surat Pengantar DPJP bagi pasien berulang

  1. PENERIMAAN PASIEN BARU 1. Memangil pasien sesuai dengan nomor antrian. 2. Menanyakan kebutuhan pasien ke rumah sakit 3. Meminta identitas pasien (KTP/KK/Paspor) dan menanyakan cara bayar pasien. 4. Memastikan dikomputer SIMRS apakah benar-benar pasien belum pernah berobat. 5. Mengentri identitas pasien ke komputer SIMRS sesuai aplikasi 6. Menuliskan Kartu Indentitas Berobat (KIB) dan menyerahkanya ke pada pasien. 7. Mempersilakan pasien kembali menunggu pencetakan SEP oleh petugas BPJS, dan jika bayar umum pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran sebelum ke poliklinik/tujuan pasien. 8. Petugas mempersiapkan status rekam medis pasien baru dan menyerahkanya ke pada petugas distribusi.
  2. PENERIMAAN PASIEN LAMA 1. Memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian. 2. Menerima Kartu Identitas Berobat (KIB) pasien dan berkas jaminan BPJS/bayar umum. 3. Mengentri nomor rekam medis pasien ke komputer SIMRS sesuai dengan poliklinik/tujuan dari pasien 4. Menyerahkan KIB pasien dan mempersilakan pasien kembali menunggu pencetakan SEP oleh petugas BPJS, dan jika bayar umum pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran sebelum ke poliklinik/tujuan pasien. 5. Menyerahkan status rekam medis pasien ke pada petugas distribusi

5 Menit

Pasien Umum     : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS        : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs,Pasien tidak dipungut biaya

Rekam Medik

Email   : Dormaida91@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store