Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. SURAT PENGANTAR YANG DITANDATANGANI OLEH RT/RW
  2. FC AKTA KEMATIAN ALMARHUM / ALMARHUMAH
  3. FC KTP ALMARHUM / ALMARHUMAH
  4. SURAT NIKAH ALMARHUM / ALMARHUMAH
  5. FC KARTU KELUARGA ALMARHUM / ALMARHUMAH
  6. FC KTP ISTRI ATAU SUAMI
  7. FC KTP ANAK
  8. FC AKTA KELAHIRAN ANAK
  9. FC KARTU KELUARGA ANAK BAGI YANG SUDAH MENIKAH
  10. SURAT PERNYATAAN

  1. Pemohon Melakukan Registrasi Ke PTSP
  2. Masuk Ke Bagian Kasi Pemerintahan Oleh PTSP
  3. Dilakukan Verifikasi Berkas
  4. Ditanda Tangano Oelh Pimpinan/Camat
  5. Kembali Ke PTSP
  6. Dan Kembali Ke Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas, apabila berkas sudah lengkap diverikasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan, kemudian dibuatkan surat pernyataan Ahli Waris. 
  2. Berkas ditanda tangani oleh seluruh ahli waris, dua orang saksi dan RT, RW setempat. 
  3. Kemudian diserahkan kembali ke Kelurahan untuk ditanda tangani oleh Lurah. Setelah ditanda tangani oleh Lurah, selanjutnya ke Kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat. Setelah selesai di Tanda tangan oleh semua pihak, berkas di fotocopy untuk dilegalisir oleh Camat dan Lurah

Tidak Dipungut Biaya

Ditandatangani oleh Camat


Gropet02@gmail.com

kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"