Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-SPT)

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung ke TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box. Catatan : Petugas Penerima SPT harus mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Terdaftar atau menyampaikannya melalui pos/jasa ekspedisi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar apabila SPT yang disampaikan adalah SPT Tahunan Lebih Bayar atau SPT Pembetulan atau SPT yang disampaikan tidak tepat waktu atau e-SPT.
  2. Petugas Penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan formal SPT Tahunan, selain SPT Pembetulan, apabila Wajib Pajak terdaftar di KPP penerima SPT, apabila SPT lengkap maka Petugas Penerima SPT membubuhkan stempel lengkap, menuliskan nama dan NIP, dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima;
  3. Apabila SPT tidak lengkap maka Petugas Penerima SPT membuat lembar penelitian SPT Tahunan dan selanjutnya lembar penelitian beserta SPT-nya dikembalikan kepada Wajib Pajak
  4. Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan formal terlebih dahulu atas SPT tahunan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT.
  5. Apabila SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah SPT Pembetulan, maka Petugas Penerima SPT mengarahkan Wajib Pajak kepada Account Representative
  6. Account Representative menerima SPT Tahunan Pembetulan dari Wajib Pajak dan melakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, apabila: a. SPT lengkap dan memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan maka SPT dibubuhi stempel lengkap; b. SPT tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan maka dibuatkan lembar penelitian SPT Tahunan dan kemudian SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  7. Account Representative mengarahkan Wajib Pajak yang SPT Pembetulannya telah dinyatakan sebagai SPT lengkap untuk menyerahkan SPT Pembetulan tersebut kepada Petugas Penerima SPT
  8. Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima kepada Wajib Pajak.
  9. Petugas Penerima SPT memisahkan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Sendiri dan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP lain, serta berdasarkan status SPT (Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar).
  10. Petugas Penerima SPT di akhir masa tugas penerimaan SPT Tahunan membuat berita acara serah terima berkas penerimaan, serta menandatanganinya.
  11. Petugas Penerima SPT menyerahkan berita acara serah terima berkas penerimaan, SPT yang disampaikan Wajib Pajak, Tanda Terima yang tidak terpakai, serta arsip tanda terima terpakai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima SPT Tahunan; Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT; Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan; Bukti Penerimaan Surat (BPS);

penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan"