Surat/Laporan/Dokumen Wajib Pajak diserahkan ke seksi terkait paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS), Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Berita Acara Penitipan Data (BAPD), Register Harian
Tata cara penatausahaan dokumen masuk seperti surat, dokumen perpajakan dan laporan Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). TPT melakukan penerimaan dokumen masuk baik dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun digital (softcopy). Jam pelayanan pada TPT sesuai dengan SE-09/PJ/2013 adalah pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store