Penatausahaan Surat, Dokumen, Dan Laporan Wajib Pajak Pada Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Surat Wajib Pajak
  2. Dokumen Perpajakan Wajib Pajak
  3. Laporan Wajib Pajak

  1. Dalam hal dokumen masuk disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu: a. Wajib Pajak menyampaikan surat, dokumen perpajakan atau laporan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu. b. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima, meneliti, dan melakukan validasi kelengkapan surat dan atau laporan baik dalam bentuk kertas maupun digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis surat atau laporan. c. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam dan mencetak LPAD/BPS. d. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerbitkan LPAD/BPS secara manual apabila terjadi aliran listrik padam atau sistem sedang rusak/terganggu. e. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam LPAD/BPS yang diterbitkan secara manual saat sistem dapat berfungsi kembali.
  2. Dalam hal dokumen masuk disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan: a. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam surat dan atau laporan yang diterima melalui Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan dengan menerbitkan LPAD/BPS, namun lembar BPS tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
  3. Dalam hal dokumen masuk disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir a. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam dokumen masuk seperti surat dan atau laporan yang berhubungan dengan pelayanan kepada Wajib Pajak yang diterima melalui Sekretaris Kepala KPP dan/atau melalui surat tercatat PT Pos Indonesia atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang langsung disampaikan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk mencetak LPAD/BPS dengan tanggal penerimaan sesuai tanggal penerimaan pada Sekretaris Kepala KPP dan/atau PT Pos Indonesia atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. b. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu langsung meneruskan dokumen masuk yang tidak terkait pelayanan kepada Wajib Pajak yang dikirim melalui PT Pos Indonesia atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal kepada Sekretaris Kepala KPP untuk kemudian ditindaklanjuti dengan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP.
  4. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencantumkan nama, NIP, dan tanda tangan Petugas Tempat Pelayanan Terpadu yang bersangkutan serta cap Kantor Pelayanan Pajak pada LPAD/BPS dan BAPD apabila ada. Dalam hal Wajib Pajak datang langsung, BPS langsung diserahkan ke Wajib Pajak pada saat itu juga. Menyampaikan BAPD dan BPS kepada Pengirim e-SPT yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data setelah berhasil dimasukkan ke dalam sistem (succed load).
  5. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyatukan LPAD dengan surat atau laporan.
  6. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak Register Harian penerimaan surat dan laporan dalam rangkap dua pada setiap akhir hari kerja.
  7. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan surat, laporan, dan Register Harian kepada seksi terkait.
  8. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengarsipkan Register Harian.

Surat/Laporan/Dokumen Wajib Pajak diserahkan ke seksi terkait paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS), Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Berita Acara Penitipan Data (BAPD), Register Harian

Tata cara penatausahaan dokumen masuk seperti surat, dokumen perpajakan dan laporan Wajib Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). TPT melakukan penerimaan dokumen masuk baik dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun digital (softcopy). Jam pelayanan pada TPT sesuai dengan SE-09/PJ/2013 adalah pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Surat, Dokumen, Dan Laporan Wajib Pajak Pada Tempat Pelayanan Terpadu"