No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD); Bukti Penerimaan Surat (BPS); Laporan Hasil Penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store