Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Permohonan;
  2. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pendaftaran mengusulkan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  4. Berdasarkan berkas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Kepala Seksi Pelayanan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk menindaklanjuti.
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima berkas permohonan dan memerintahkan Account Representative (AR) untuk menindaklanjuti.
  6. Account Representative (AR) melakukan penelitian atas berkas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  7. Account Representative (AR) membuat laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan ditandatangani.
  8. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan.
  9. Kepala Seksi Pelayanan menerima laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  10. Kepala Seksi Pelayanan menyerahkan laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan memerintahkan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti.
  11. Berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif: a. Wajib Pajak memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif: 1) Petugas Pendaftaran melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Non Efektif. 2) Petugas Pendaftaran mencetak dan menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. b. Wajib Pajak tidak memenuhi krtiteria dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif: 1) Petugas Pendaftaran tidak melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak. 2) Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  12. Petugas Pendaftaran menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  14. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.
  15. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD); Bukti Penerimaan Surat (BPS); Laporan Hasil Penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"